Informasi Terbaru! Daftar BPUM Rp2,4 Juta Bukan di depkop.go.id, Berikut Syarat dan Cara Sebenarnya

- 23 Oktober 2020, 20:42 WIB
Dana BPUM Rp2,4 Juta
Dana BPUM Rp2,4 Juta /Antara Foto/

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar BPUM UMK Rp2,4 juta :

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Komik One Piece Chapter 993 Rilis, Simak dulu 5 Fakta Menariknya yang Mungkin Kamu Lewatkan!

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha

Cara mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah