Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar BPUM UMK Rp2,4 juta :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Komik One Piece Chapter 993 Rilis, Simak dulu 5 Fakta Menariknya yang Mungkin Kamu Lewatkan!
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha
Cara mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta
Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu: