Syarat Daftar BPUM UMKM dan Cara Cek Lolos Sebagai Penerima, Simak Caranya!

- 24 Oktober 2020, 14:15 WIB
Dana BPUM Rp2,4 Juta
Dana BPUM Rp2,4 Juta /Antara Foto/
  1. Pendaftar merupakan pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),
  2. Pendaftar terdaftar sebagai WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  3. Pendaftar tidak menerima kredit dari bank,
  4. Pendaftar tidak memiliki profesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD,
  5. Memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh melalui kantor desa.

Setelah semua syarat daftar BPUM UMKM dipenuhi, pelaku UMKM bisa segera mendaftar ke dinas setempat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Langsung Cair! Syarat, Ketentuan, dan Klaim Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Namun terdapat beberapa informasi bahwa cara pendaftaran di beberapa daerah berbeda-beda, seperti mendaftar secara daring/online atau yang lainnya.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika mencari informasi terlebih dulu di instansi terkait mengenai cara mendaftar BPUM UMKM.

Jika sudah berhasil mendaftar, pelaku UMKM hanya perlu menunggu informasi lolos mendapatkan bantuan dana BPUM UMKM atau tidak.

Baca Juga: HARI INI! Bantuan Sosial PKH Dijadwalkan Cair Serentak, Cek Segera

Salah satu cara mengetahui lolos mendapatkan BPUM UMKM atau tidak adalah dengan menerima SMS dari pihak penyalur seperti di bawah ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Selain itu, bisa juga melakukan cek secara online dengan cara yang sangat mudah yaitu dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Akses laman tersebut bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer sehingga bisa memudahkan pelaku usaha yang sudah mendaftar untuk mengecek status penerima dana.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x