Langsung Cair! Syarat, Ketentuan, dan Klaim Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 24 Oktober 2020, 11:30 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI /Media Blitar/dok. Sulistyandari/
  1. Mendapatkan pesan (SMS) dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  2. Mendapatkan notifikasi dari mobile banking yang menyatakan kamu lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta
  3. Mendapatkan notifikasi dari email yang kamu daftarkan BPUM
  4. Pemberitahuan langsung dari Diskop UMKM, serta aparat kampung
  5. Print transaksi buku tabungan untuk nomor rekening yang didaftarkan
  6. Pengecekan melalui ‘e-Form BRI’, dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian memasukkan nomor KTP. Langkah selanjutnya mengisi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’

Baca Juga: Kabur dari Penjara dan Tewas di Hutan, Keluarga Minta Jenazah Cai Changpan dipulangkan ke China

Jika mendapatkan notifikasi, ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk verifikasi dan klaim dana BPUM UMKM:

  1. Memastikan kebenaran notifikasi yang diterima, dengan datang langsung ke bank penyalur yang ditunjuk. Jika notifikasi tersebut benar, kamu akan diminta melengkapi form pernyataan sebanyak tiga lembar.
  2. Melengkapi dokumen lainnya, seperti KTP, KK, ATM, serta buku tabungan. Apabila belum mempunyai rekening yang sama dengan bank penyalur, maka petugas bank akan membantu proses pembuatan rekening baru.
  3. Menunggu waktu verifikasi pencairan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta dari pusat.
  4. Dana akan cair dan masuk ke rekening yang terdaftar.

Batas waktu pencairan dana yaitu hingga 3 bulan dari dana disalurkan, dan diharapkan dana BPUM UMKM yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik. ***

 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x