Pendaftaran BPUM UMKM tanpa dipungut biaya apapun, sehingga bagi pelaku usaha mikro harus berhati-hati dan selalu waspada saat pendaftaran maupun membagikan data pribadi.
Syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun di Akhir Pekan Sabtu 24 Oktober 2020, Waktu yang Pas Untuk Investasi!
Dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro adalah:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro.