Langsung Cair! Syarat, Ketentuan, dan Klaim Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 24 Oktober 2020, 11:30 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI /Media Blitar/dok. Sulistyandari/

Pendaftaran BPUM UMKM tanpa dipungut biaya apapun, sehingga bagi pelaku usaha mikro harus berhati-hati dan selalu waspada saat pendaftaran maupun membagikan data pribadi.

Syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun di Akhir Pekan Sabtu 24 Oktober 2020, Waktu yang Pas Untuk Investasi!

Dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro adalah:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x