Langsung Cair! Syarat, Ketentuan, dan Klaim Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 24 Oktober 2020, 11:30 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI /Media Blitar/dok. Sulistyandari/

MEDIA BLITAR – Upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian sosial, serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 yaitu dengan adanya BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro).

BPUM disalurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia. BPUM ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan menyalurkan dana hibah Rp2,4 juta. Dana akan disalurkan secara langsung kepada pelaku usaha yang lolos dan memenuhi syarat BPUM UMKM.

Baca Juga: HARI INI! Bantuan Sosial PKH Dijadwalkan Cair Serentak, Cek Segera

Pelaku usaha mikro memiliki kriteria yaitu, memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

Usaha mikro yang didaftarkan bukan merupakan gabungan kelompok.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Untuk mendaftar program BPUM UMKM, pelaku usaha mendaftar melalui instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM yaitu:

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementrian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  5. Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Pendaftaran dilakukan dengan cara, datang langsung ke instansi tersebut atau melalui daring sesuai dengan laman yang diinformasikan secara resmi oleh instansi tersebut.

Pendaftaran BPUM UMKM tanpa dipungut biaya apapun, sehingga bagi pelaku usaha mikro harus berhati-hati dan selalu waspada saat pendaftaran maupun membagikan data pribadi.

Syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun di Akhir Pekan Sabtu 24 Oktober 2020, Waktu yang Pas Untuk Investasi!

Dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro adalah:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro.

Diharapkan untuk menyiapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak dari pelaku usaha mikro.

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Dimohon untuk konfirmasi ke instansi yang akan dipilih untuk menyalurkan pendaftaran BPUM ke Kemsos UKM. Ini dikarenakan beberapa instansi memperbolehkan pelaku usaha mendaftar BPUM, walaupun tidak memiliki rekening)

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dibuka! Daftar Sekarang ke Dinas Koperasi Setempat

Setelah dokumen telah lengkap, pelaku usaha dapat menyerahkannya ke petugas instansi penyalur pendaftaran BPUM UMKM.

Pelaku usaha dimohon menunggu pemberitahuan selanjutnya, untuk mendapatkan notifikasi yang menyatakan pelaku usaha tersebut adalah penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ternyata ini Rahasia Alex Marquez yang Berhasil Jinakkan Motor Honda

Ada beberapa cara untuk memastikan apakah pelaku usaha, lolos dan mendapatkan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta, berikut caranya:

  1. Mendapatkan pesan (SMS) dari HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  2. Mendapatkan notifikasi dari mobile banking yang menyatakan kamu lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta
  3. Mendapatkan notifikasi dari email yang kamu daftarkan BPUM
  4. Pemberitahuan langsung dari Diskop UMKM, serta aparat kampung
  5. Print transaksi buku tabungan untuk nomor rekening yang didaftarkan
  6. Pengecekan melalui ‘e-Form BRI’, dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian memasukkan nomor KTP. Langkah selanjutnya mengisi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’

Baca Juga: Kabur dari Penjara dan Tewas di Hutan, Keluarga Minta Jenazah Cai Changpan dipulangkan ke China

Jika mendapatkan notifikasi, ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk verifikasi dan klaim dana BPUM UMKM:

  1. Memastikan kebenaran notifikasi yang diterima, dengan datang langsung ke bank penyalur yang ditunjuk. Jika notifikasi tersebut benar, kamu akan diminta melengkapi form pernyataan sebanyak tiga lembar.
  2. Melengkapi dokumen lainnya, seperti KTP, KK, ATM, serta buku tabungan. Apabila belum mempunyai rekening yang sama dengan bank penyalur, maka petugas bank akan membantu proses pembuatan rekening baru.
  3. Menunggu waktu verifikasi pencairan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta dari pusat.
  4. Dana akan cair dan masuk ke rekening yang terdaftar.

Batas waktu pencairan dana yaitu hingga 3 bulan dari dana disalurkan, dan diharapkan dana BPUM UMKM yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik. ***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x