- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya
Bagi pekerja yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak dirinya menerima bantuan ini, diharapkan melaporkan diri ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.
1. Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/
2. Pilih menu kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id
3. Atau bisa langsung ke laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan Anda atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2.
Baca Juga: Yah Maaf! Pemilik 5 Rekening Bank ini Tidak Akan Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan