Asyik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Cek Syaratnya Disini

- 23 Oktober 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Ilustrasi Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. /Pixabay

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dibuka pada bulan November sampai Desember 2020. Pekerja yang menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2 akan BSU selama empat bulan dengan nilai per bulan masing-masing Rp600 ribu.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut

Informasi tambahan bahwa, 150 ribu karyawan yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja, untuk diperbaiki sehingga bisa ditransfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Pastikan Anda segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x