Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi

- 21 Oktober 2020, 07:00 WIB
Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi
Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi /depkop.go.id

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan dari program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, peserta akan melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul yang ditunjuk tersebut dengan data nomor induk kependudukan, nama lengkap calon peserta, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro yang dimiliki, dan nomor telepon aktif yang berlaku.

Nomor telepon calon peserta harus selalu aktif karena calon pendaftar BPUM UMKM yang masuk kriteria dari Badan Kementrian Koperasi dan akan memperoleh informasi lewat pesan singkat SMS dari Bank penyalurnya.

Baca Juga: Cek Segera! Cara Memastikan Kamu Lolos dan Mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Setelah menerima SMS tersebut penerima BPUM UMKM harus segera melakukan verifikasi ke Bank penyalur tersebut untuk proses pencairan dana dari pemerintah.

Program BPUM UMKM dari pemerintah merupakan dana hibah yang langsung diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Isu Jokowi Lengser Makin Panas, SBY: Kenapa Malah Salahkan Pemerintahan Saya?

Baca Juga: Deklarasi Arief Muhammad: Siap Menjadi Nomor 1

Bagi mereka yang belum memiliki rekening dari bank penyalur nantinya akan dibuatkan oleh bank penyalur seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Syariah Mandiri guna proses pencairan.

Penerima dana hibah BPUM UMKM tidak akan ditarik biaya apapun untuk proses pencairan dananya.

Apabila terdapat orang yang meminta biaya saat pencairan, itu merupakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat melaporkan secara online pada situs www.lapor.go.id dengan mengisi data dan bukti pendukung.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah