Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi

- 21 Oktober 2020, 07:00 WIB
Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi
Gratis! Berikut Cara Pengajuan BPUM UMKM Senilai Rp2,4 Juta yang Baru Dibuka Lagi /depkop.go.id

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Nantinya Badan Kementrian Koperasi akan menyeleksi calon penerima BPUM UMKM sesuai kriteria yang berlaku. Syarat dan ketentuan orang berhak menerima dana hibah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM sebanyak Rp2,4 juta adalah:

-Warga Negara Indonesia

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki Usaha Mikro

-Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah