3 Hal yang Menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hangus, Simak Selengkapnya

- 19 Oktober 2020, 21:36 WIB
3 Hal yang  Menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hangus.
3 Hal yang Menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hangus. /Dok. Kemenkop UKM

MEDIA BLITAR – Perlu diketahui bahwa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) memberikan dana hibah pada pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

BPUM UMKM Rp2,4 juta bertujuan agar pelaku usaha dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Bagi pelaku usaha yang lolos mendapatkan bantuan, diharapkan segera mencairkan dan membelajakan dana tersebut untuk modal usaha, sehingga pergerakan ekonomi dapat terlihat.

Bagi Anda yang telah mendaftarkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta tetapi belum mendapatkan pesan atau SMS dari bank penyalur, dimohon bersabar dan menunggu verifikasi dari Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Hanya Disini!

Tidak dipungkiri bahwa pendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta berasal dari seluruh Indonesia, sehingga Kemkop UKM perlu waktu untuk melakukan verifikasi.

Selain itu, Anda juga perlu mengenali apa saja yang penyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 juta hangus.

Dikutip dari akun YouTube milik Nasrulloh Arul, mengenai 3 hal yang dapat menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 juta hangus adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Hanya Disini!

1. BPUM UMKM Rp2,4 juta tidak segera diverifikasi ke bank setelah mendapatkan pesan atau SMS notifikasi dari bank penyalur dana atau HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN.

BPUM UMKM Rp2,4 juta yang tidak segera verifikasi dan dicairkan akan hangus. Artinya dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Hanung Harimba Rachma, Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, menjelaskan bahwa dana BPUM UMKM Rp2,4 juta yang tidak segera dicairkan oleh pelaku usaha yang lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, akan dikembalikan pihak bank penyalur ke pemerintah.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu RI: Sebanyak 83 Kampanye Dibubarkan

Periode pencairan memiliki tenggat waktu tiga bulan dari dana disalurkan kepada pelaku usaha, sehingga apabila kamu mendapatkan notifikasi lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka segera konfirmasi kebenaran pesan tersebut.

Beberapa kasus yang dapat membuat hangus bila tidak diverifikasi seperti, pelaku usaha yang mendaftar sudah bekerja di luar negeri, atau pelaku usaha telah meninggal dunia.

Baca Juga: Segera Daftar! Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Hingga Akhir November

2. Masih memiliki KUR atau pinjamin perbankan yang masih aktif.

Ini menyebabkan, plafon pembiayaannya masih tinggi, sehingga masih belum bisa melakukan pelunasan. Hal ini menyebabkan BPUM UMKM Rp2,4 juta hangus.

BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat dicairkan dengan syarat, harus melunasi pembiayaan terlebih dahulu, sehingga plafon pembiayaan menjadi rendah.

Baca Juga: Cara Daftar dan Ciri Lolos Sebagai Penerima Dana Bantuan BLT UMKM Rp2,4 atau Banpres BPUM

3. Tidak masuk penerima yang berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta, yakni anggota ASN, TNI//POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Hal ini mungkin terjadi, jika Anda saat mendaftar masih belum menjadi anggota bagian yang disebutkan di atas, tetapi dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, dan melakukan verifikasi ke bank, maka Anda dinyatakan tidak dapat menerima dana tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x