Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra
Vero juga pernah menolak rencana tes keperawanan bagi calon polisi wanita. Pada tahun 2015, ia mendampingi 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustad di sebuah pondok pesantren.
"Logika Polri yang bilang kalau tidak perawan lantas tidak bermoral itu sangat tidak berdasar dan tidak nyambung. Saya tanya balik, apakah suatu institusi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan secara sistematis itu bermoral?" cetusnya, menyindir Polri, pada Kamis 20 November 2014 dikutip dari bantuanhukum.or.id.
Sejak tahun 2016, ia melanjutkan pendidikan pada Program Master of Laws di Australian National University. Selama itu, Vero tetap konsisten mengadvokasi kasus-kasus HAM Papua.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra
Puncaknya, terkait kasus ujaran rasialisme di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, September 2019. Saat itu, ada serangkaian demonstrasi besar di berbagai daerah. Kerusuhan pun pecah, terutama di berbagai daerah di Papua.
Veronica juga merupakan sosok wanita yang aktif berkicau di akun Twitter-nya soal kasus itu, yang kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan.
Lantaran posisinya ada di luar negeri, Vero jadi buron interpol lewat penerbitan red notice. Selain itu, adapula ancaman pembatalan paspor.
Baca Juga: Niat Baik Untuk Memberikan Obat Covid-19, Anji Malah Mesti Berurusan Dengan Kepolisian
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR773,876,918," pungkas Vero.***