MEDIA BLITAR - Bulan ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, akan mendapatkan gaji 13 di tahun ini.
Rupanya kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini perubahan
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Arema FC ke - 33, Begini Sejarah Terbentuknya di Kancah Sepak Bola Nasional
Sebelumnya, gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi PNS, TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan. Saat ini ada penambahan untuk pegawai lain yang juga bakal menerima gaji ke-13, yaitu para pegawai non-PNS.
Aturan tersebut tertuang didalam PP No. 44/2020. Didalam aturan disebutkan bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.
Baca Juga: Sinyal Telkomsel Terputus, Netizen Teriak di Sosial Media
Baca Juga: Setelah Polisi Melacak Akun Peneror, Akhirnya Pelaku Pemerkosa Gadis Di Bintaro Terungkap
Dikutip dari wartaekonomi.co.id, pada PP juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS.
Besarannya mulai dari Rp 7.993.000 hingga Rp 9.592.000. Sedangkan pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon mendapatkan gaji ke-13 berkisar antara Rp 5.242.000 hingga Rp 9.592.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 10 Agustus 2020, Harga Emas 1 Gram Masih Stabil diatas Rp 1 Juta