MEDIA BLITAR - Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan segera dilakukan.
Melalui keterangan resminya, PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa terkait pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI, Polri, dan pegawai non-PNS, akan dilaksanakan mulai Senin besok, 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya? Yuk, Simak Penjelasannya
"Pembayaran pensiun 13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan, dan eks PNS Dephub pada PT KAI (Persero) dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020," begitu isi rilis yang diunggah PT Taspen (Persero) pada akun resminya, @taspen.kita, Sabtu, 8 Agustus 2020.
PT Taspen melaksanakan pembayaran pensiun ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan dengan perhitungan pembayaran mencakup: pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, dan tidak ada iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan pajak penghasilan.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 para pensiunan pada tahun ini?
Baca Juga: 10 Potret Seksi Jennifer Coppen, Lengkap Dengan Outfit Yang Kece Badai Saat Liburan
Dalam rilis tersebut, PT Taspen (Persero) menjelaskan perkiraan besaran yang akan diterima para pensiunan.
Dalam poin pertama, dijelaskan bahwa gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar penghasilan yang diterima bulan Juli 2020 kemarin.
View this post on InstagramEditor: Ninditoo
Sumber: Instagram @bpptkg
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini