Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah Siap Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Tengah Mengumpulkan Datanya

- 10 Agustus 2020, 21:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA BLITAR - Rekening untuk calon penerima subsidi upah dari Pemerintah, saat ini tengah dikumpulkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja, yang menerima gaji dibawah Rp5 juta per bulan.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 10 Agustus 2020, Harga Emas 1 Gram Masih Stabil diatas Rp 1 Juta

"Kami sedang melakukan penyisiran data 'by name, by address' siapa saja peserta aktif per 30 Juni dan kami mendapat data sebanyak 15,7 juta, tapi data itu belum ada nomor rekeningnya, karena itu sejak Sabtu 8 Agustus kemarin kami minta ke perusahaan agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus Susanto dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020.

Dilansir dari Antara, pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia, Setelah 2 Pekan DIrawat

Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun

"Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah," tambah Agus.

Baca Juga: Pelatih Juventus Maurizio Sarri Dipecat, Andrea Pirlo Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x