Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah Siap Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Tengah Mengumpulkan Datanya

- 10 Agustus 2020, 21:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

Data 15.725.232 orang calon penerima subsidi upah itu menurut Agus adalah data hingga 30 Juni 2020.

"Tapi nanti karena subsidi upah akan ditransfer langsung ke para pekerja sehingga kami harus mengumpulkan nomor rekening masing-masing pekerja. Kita pun minta ke pemberi kerja agar tolong dicek pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan dilengkapi nomor rekeningnya," ungkap Agus.

Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sistem "real time" dalam pengumpulan nomor rekening tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Gaji ke-13 Untuk Pensiunan PNS akan Cair Besok 10 Agustus 2020. Berikut Besarannya

"Sudah terkumpul 700 ribu rekening di kita, dalam 1 hari ini kami yakin mendekati angka 1 juta rekening. Kami minta kerja sama seluruh HRD tolong kumpulkan nomor-nomor rekening tersebut dan pastikan penerimanya adalah pekerja yang di bawah Rp5 juta," tambah Agus.

Agus juga menilai bahwa pemberian subsidi upah ini adalah momentum bagi para pengusaha yang belum tertib atau belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan pendaftaran sehingga pekerja menerima hak-hak mereka untuk mendapat perlindungan.

Baca Juga: Terkait Kartu Prakerja, Pengamat Ekonomi : Target dan Klasifikasi Penerimanya Dianggap Belum Jelas

"Kami imbau agar perusahaan melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya dan dihimbau untuk melakukan pengecekan validasi apa betul pekerja itu gajinya di bawah Rp5 juta. Kami sadari ada perusahaan yang belum melaporkan semua pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melaporkan upah sebenarnya, saat ini lakukan pembenahan agar patuh dan taat hukum," jelas Agus.

Mekanisme subsidi upah tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah