MEDIA BLITAR - Beberapa hari lalu viral tentang cerita seorang gadis yang diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh seorang laki-laki yang tak diketahui identitasnya, setelah setahun berlalu dan kemudian diunggah ke sosial media untuk mengungkap ciri pelaku.
Tak berlangsung lama setelah kisah tersebut viral, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren diancam hukuman berlapis hingga 15 tahun.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Arema FC ke - 33, Begini Sejarah Terbentuknya di Kancah Sepak Bola Nasional
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020 siang.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono mengungkapkan, tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Selain itu, juga hukuman pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Baca Juga: Debu Vulkanik Letusan Gunung Sinabung Diprediksi Akan Sampai Ke Ruang Udara Malaysia dan Aceh
Tak hanya itu, tersangka juga bisa dikenai pasal 29 UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Raffi ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tangsel di Jalan Swadaya Kelurahan Perigi Kecamatan Pondok Aren, Tangsel pada Sabtu 8 Agustus 2020.