Sang Pembela Papua dan Pegiat HAM, Veronica Koman Harus Kembalikan Beasiswa senilai Rp 773 Juta

- 12 Agustus 2020, 16:19 WIB
Aksi solidaritas untuk penggalanan donasi membantu Veronica Koman.
Aksi solidaritas untuk penggalanan donasi membantu Veronica Koman. /kolase Facebook Free Papua Movement Australia dan Twitter/@PapuaItuKita

MEDIA BLITAR - Veronica Koman, pegiat hak asasi manusia ramai diberitakan kembali setelah mengaku diminta oleh pemerintah untuk mengembalikan uang beasiswa saat menempuh jenjang pendidikan pascasarjana di Australia.

Vero yang merupakan peraih beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, itu diminta mengembalikan jumlah uang beasiswa yang diminta senilai lebih dari Rp 773 juta.

Sebagai aktivis HAM, Vero dikenal karena sejumlah advokasinya, terutama isu Papua, dan tak segan berkonfrontasi dengan pemerintah. Keberaniannya ini tak lepas dari rekam jejak pendidikan dan kariernya di lembaga advokasi HAM. Vero mengklaim hukuman finansial itu dimaksudkan agar dirinya berhenti berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua.

Baca Juga: Guna Mempercepat Pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Perusahaan Diminta Proaktif

Berdasarkan penelusuran MEDIA BLITAR, Vero tercatat sempat mengenyam pendidikan jenjang sarjana di Universitas Pelita Harapan dengan mengambil studi Hubungan Internasional selama lima tahun (2006-2011). Pada saat itu, dia sempat menjabat sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Internasional pada tahun 2009.

Selain itu berkecimpung dalam kegiatan organisasi, wanita kelahiran Medan 1988 itu sempat memenangi perlombaan debat hukum. Vero juga tercatat pernah bergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 2014 Di lembaga ini, dia aktif menangani perkara-perkara yang yang dialami kelompok marginal, sebelum dirinya melanjutkan sekolah ke jenjang Pascasarjana pada 2016.

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sudah Diterima BPJamsostek

Di akhir tahun 2014, atau satu bulan usai tragedi berdarah di Paniai, Papua, ia terpantau ikut Gerakan #PapuaItuKita bersama sejumlah pengacara lain di LBH Jakarta.

Kala itu, Veronica Koman selaku pengacara publik LBH Jakarta mengkritik sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap lamban untuk memerintahkan pengusutan kasus pembunuhan di Paniai 8 Desember 2014.

"Tidak ada sikap prihatin terhadap korban dan tegas dari Jokowi sebagai Presiden," ujar Veronica ketika itu.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

Vero juga pernah menolak rencana tes keperawanan bagi calon polisi wanita. Pada tahun 2015, ia mendampingi 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustad di sebuah pondok pesantren.

"Logika Polri yang bilang kalau tidak perawan lantas tidak bermoral itu sangat tidak berdasar dan tidak nyambung. Saya tanya balik, apakah suatu institusi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan secara sistematis itu bermoral?" cetusnya, menyindir Polri, pada Kamis 20 November 2014 dikutip dari bantuanhukum.or.id.

Sejak tahun 2016, ia melanjutkan pendidikan pada Program Master of Laws di Australian National University. Selama itu, Vero tetap konsisten mengadvokasi kasus-kasus HAM Papua.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

Puncaknya, terkait kasus ujaran rasialisme di asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, September 2019. Saat itu, ada serangkaian demonstrasi besar di berbagai daerah. Kerusuhan pun pecah, terutama di berbagai daerah di Papua.

Veronica juga merupakan sosok wanita yang aktif berkicau di akun Twitter-nya soal kasus itu, yang kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan.
Lantaran posisinya ada di luar negeri, Vero jadi buron interpol lewat penerbitan red notice. Selain itu, adapula ancaman pembatalan paspor.

Baca Juga: Niat Baik Untuk Memberikan Obat Covid-19, Anji Malah Mesti Berurusan Dengan Kepolisian

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR773,876,918," pungkas Vero.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x