Guna Mempercepat Pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Perusahaan Diminta Proaktif

- 12 Agustus 2020, 15:30 WIB
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK. /Dok. BPJAMSOSTEK/

MEDIA BLITAR - Pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK akan diberikan bantuan subsidi upah oleh Kementrian Ketenagakerjaan, namun dengan ketentuan, para penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan.

Seperti dikatakan oleh Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

Pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sudah Diterima BPJamsostek

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tapi tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima, Rabu, 13 Agustus 2020.

Hingga saat ini pihaknya masih sedang dalam proses pengumpulan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria tersebut, melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

"Jadi Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," tuturnya.

Pihaknya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut, sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x