Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Menerima Suap Dari Djoko Tjandra

- 12 Agustus 2020, 15:01 WIB
Jaksa Pinangki Sirnamalasari ternyata sahabat Jaksa kasus Novel Baswedan
Jaksa Pinangki Sirnamalasari ternyata sahabat Jaksa kasus Novel Baswedan /Twitter @EndjahH/@parjiyaawgmail1

MEDIA BLITAR - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka oleh institusinya, setelah diduga menerima suap dari berupa hadiah dari Djoko Tjandra.

Ditetapkannya jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono pada Rabu 12 Agustus 2020.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," terang Hari, seperti dikutip dari GalamediaNews.com di Jakarta.

Baca Juga: Mendampingi Joe Biden, Kamala Harris Siap Menghadapi Brutalnya Calon Petahana Donald Trump

Setelah dijadikan tersangka, Hari menyebut Pinangki langsung ditangkap dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Meski begitu, Hari belum mengungkapkan secara detail sangkaan terhadap Pinangki.

"Pada malam kemarin atau tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Baca Juga: Bantuan Sosial Produktif UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini, Namun Masih Terkendala Data

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x