Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya

- 25 Januari 2023, 20:10 WIB
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ini Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024, Lengkap Besaran Gajinya /KPU RI/

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti ketua RT, RW, atau lainnya. Selain itu, Pantarlih tetap berkoordinasi dengan PPS.

Jumlah Pantarlih adalah 1 orang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sehingga dalam 1 Desa atau Kelurahan memiliki beberapa Pantarlih.

Berikut tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Cek Gaji Panwaslu Kelurahan atau Desa, Panwaslu Kecamatan, Hingga Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan?

Tugas dan Tanggungjawab Pantarlih

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya

Kewajiban Pantarlih

Halaman:

Editor: Ayu Eviana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x