MEDIA BLITAR - Setelah terbentuknya PPK dan PPS Pemilu 2024, kini akan segera dibuka pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Apa itu Pantarlih? Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih disebut sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran serta pendaftaran pemilih.
Pantarlih dibentuk dan diangkat oleh PPS sehingga petugas pemutakhiran data pemilih ini bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Sementara itu, PPS merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas di tingkat Desa atau Kelurahan. PPS nantinya yang juga akan membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Baca Juga: Syarat Mendaftar Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024, Lengkap Beserta Jadwal Rekutmen
Bagi yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih sebaiknya ketahui tugas-tugasnya. Artikel ini akan membahas mengenai tugas hingga gaji Pantarlih.
Nantinya Pantarlih akan melakukan pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih untuk Pemilu 2024. Dalam menjalankan proses tersebut ada tugas yang sangat penting.
Pantarlih bertugas untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Sehingga Pantarlih harus teliti dan tepat dalam mencocokkan data.
Baca Juga: Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun