- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh Pantarlih adalah sebesar Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.
Itulah informasi mengenai apa itu Pantarlih, lengkap beserta tugas hingga gaji Pantarlih pada Pemilu 2024. ***