E-HAC Peduli Lindungi Jadi Syarat Wajib Mudik, Simak Persyaratan Agar Lolos Status Kelayakan Perjalanan

- 21 April 2022, 15:19 WIB
e-HAC peduli lindungi jadi syarat wajib mudik, simak persyaratan agar lolos status kelayakan perjalanan
e-HAC peduli lindungi jadi syarat wajib mudik, simak persyaratan agar lolos status kelayakan perjalanan /Antara/muhammad iqbal

MEDIA BLITAR – Salah satu syarat wajib perjalanan mudik balik lebaran 2022 adalah dengan melakukan pengisian e-HAC di aplikasi peduli lindungi.

Sebelumnya, pengisian e-HAC hanya digunakan untuk perjalanan dengan Moda transportasi udara, kali ini ditetapkan untuk semua jenis moda transportasi saat mudik lebaran 2022.

Peraturan ini disampaikan bersama dengan diterbitkannya surat Edaran dari kemenhub No.36-38 Tahun 2022, tentang e-HAC yang dijadikan sebagai syarat wajib pemudik.

Baca Juga: Megawati Bingung Melihat Ibu-ibu Bisa Belanja Baju Baru Tapi Masih Antre Minyak Goreng

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Sejak diterapkan pada 5 April 2022, nantinya petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC.

Pengisian e-HAC bisa dilakukan sejak satu hari sebelum perjalanan hingga saat melakukan perjalanan mudik, dengan moda transportasi apapun.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kartini yang Penuh Semangat Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Sedangkan untuk pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, nantinya pemeriksaan status kelayakan perjalanan akan dilakukan secara acak oleh petugas lapangan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Situs Resmi DTO Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x