Syarat Mudik Lebaran 2022, Selain Vaksin Booster Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

- 20 April 2022, 09:14 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022, Selain Vaksin Booster Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Syarat Mudik Lebaran 2022, Selain Vaksin Booster Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi /Tangkap layar instagram.com/@pedulilindungi.id

MEDIA BLITAR - Tahun ini pemerintah mulai mengizinkan masyarakat melakukan aktivitas mudik lebaran 2022, kendati demikian masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berdasar aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April, salah satu syarat mudik lebaran adalah harus sudah vaksin lengkap tiga dosis atau vaksin booster. 

Selain vaksin booster, menjelang mudik masyarakat wajib mengisis electronic-health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Zalim Istanbul Hari Ini 20 April 2022: Demi Meredakan Pertengkaran, Cemre Memilih Nedim?

Pengertian e-HAC sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada seluruh pelaku perjalanan.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji seperti dikutip dari laman resmi DTO Kemenkes, Rabu 20 April 2022.

Sebelumnya pengisian e-HAC di PeduliLindungi hanya diberlakukan untuk transportasi udara, namun tahun ini menjadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi. 

Baca Juga: Zalim Istanbul Hari Ini Rabu, 20 April 2022: Bukan Perceraian, Agah Minta Hal Ini pada Cemre Demi Kedamaian

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Situs Resmi DTO Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x