E-HAC Peduli Lindungi Jadi Syarat Wajib Mudik, Simak Persyaratan Agar Lolos Status Kelayakan Perjalanan

- 21 April 2022, 15:19 WIB
e-HAC peduli lindungi jadi syarat wajib mudik, simak persyaratan agar lolos status kelayakan perjalanan
e-HAC peduli lindungi jadi syarat wajib mudik, simak persyaratan agar lolos status kelayakan perjalanan /Antara/muhammad iqbal

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji memberikan himbauan kepada semua pemudik untuk tetap mengisi e-HAC meski pemeriksaan dilakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” jelas Setiaji dikutip dari situs resmi DTO Kemenkes pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Hindari Lonjakan Kemacetan, Jokowi Ajak Warga yang Punya Mobil untuk Mudik Terlebih Dahulu

Salah satu syarat pengisian e-HAC agar bisa melakukan perjalanan mudik adalah status e-Hac yang menyatakan pemudik layak untuk melakukan perjalanan mudik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh semua pemudik agar bisa memperoleh status kelayakan perjalanan dalam e-HAC:

1.   Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR ketika akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2.   Pemudik yang telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan untuk memberikan hasil negatif covid 19 dari tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Mudik Balik Lebaran 2022, Ada Tambahan untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun Wajib PCR

3.   Pemudik yang baru menyelesaikan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan memberikan dokumen yang menyatakan negatif covid 19 hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4.   Pemudik yang mengidap komorbid (penyakit penyerta) dan tidak dapat melakukan vaksinasi, harus memberikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Situs Resmi DTO Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x