Pemerintah Gratiskan Vaksin HPV untuk Kanker Serviks Mulai Tahun 2022, Simak Persyaratannya!

- 20 April 2022, 20:39 WIB
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya!
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya! /pixabay

MEDIA BLITAR – Kanker serviks menjadi momok bagi perempuan, karena keganasan dan juga gejala yang jarang sekali nampak.

Bahkan dari data yang dikeluarkan oleh kemenkes RI per tanggal 31 Januari 2019, kasus kanker serviks dialami oleh perempuan sebanyak 23,4 per 100.000 penduduk dengan rata-rata kematian sebanyak 13,9 per 100.000 penduduk.

Dengan berdasar pada data tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membuat kebijakan tentang kewajiban melakukan vaksin kanker serviks.

Baca Juga: Viral Poligami 8 Istri, Pria Ini Bagikan Kisah Hidup Rukun di Bawah Atap yang Sama

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah menambahkan vaksinasi human papillomavirus (HPV) dalam daftar vaksin wajib di Indonesia.

Vaksin HPV ini digunakan untuk mencegah serangan virus yang bisa menyebabkan munculnya kanker pada serviks perempuan.

Dengan dimasukkannya vaksin HPV dalam program pemerintah, maka vaksin ini akan diberikan oleh pemerintah secar cuma-cuma atau gratis terhadap masyarakat.

Baca Juga: Alvin Jonathan Jadi Juara Pertama X Factor Indonesia 2022 Season 3, Hadiahnya Bikin Kaya Mendadak!

"Vaksinasi HPV diberikan secara gratis, dibiayai oleh negara," jelas Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x