MEDIA BLITAR - Virus corona varian Omicron tergolong varian COVID-19 yang paling cepat penyebarannya.
Hal ini membuat kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin meningkat setiap harinya.
Namun, dari pengakuan mayoritas pasien yang sempat mengidap virus Covid-19 varian Omicron ini, gejala yang ditimbulkan tergolong ringan atau bahkan tanpa gejala sama sekali.
Baca Juga: Apakah Gejala Delta dan Omicron Sama? Berikut Kata Dokter
Sehingga para pengidap Omicron seringkali tetap beraktifitas seperti biasa sehingga virus ini sangat mudah menyebar.
Karena itulah, pemerintah menetapkan beberapa aturan bagi pengidap Omicron yang merasa sudah sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman).
Agar dapat dinyatakan benar-benar sembuh dari Covid-19, penderita positif corona wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.
Baca Juga: Kenali Gejala Varian Virus Covid-19 Omicron yang Perlu Diwaspadai
Berikut syarat sembuh pasien Omicron isoman sebagaimana MediaBlitar.com kutip dari Arahkata.com.