Omicron Menggila, Berikut Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Terbaru

- 7 Februari 2022, 14:38 WIB
Omicron Menggila, Berikut Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Terbaru
Omicron Menggila, Berikut Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Terbaru //instagram/@gusyaqut

MEDIA BLITAR - Melonjaknya kasus Covid-1 varian Omicron membuat Menteri Agama Meluncurkan Surat Edaran terkait tata-cara pelaksanaan ibadah terbaru di Indonesia.

Tata-cara pelaksanaan ibadah terbaru tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Gejala Virus Omicron yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Mudah Lelah

Diantaranya adalah mengatur jarak antar peserta ibadah paling dekat 1 meter serta waktu pelaksanaan ibadah paling lama adalah 1 jam.

Berikut adalah Panduan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

Baca Juga: Covid-19 Omicron Merajalela, Gejala Apa Lagi yang Patut Diwaspadai?

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x