MEDIA BLITAR - Melonjaknya kasus Covid-1 varian Omicron membuat Menteri Agama Meluncurkan Surat Edaran terkait tata-cara pelaksanaan ibadah terbaru di Indonesia.
Tata-cara pelaksanaan ibadah terbaru tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
Baca Juga: 4 Gejala Virus Omicron yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Mudah Lelah
Diantaranya adalah mengatur jarak antar peserta ibadah paling dekat 1 meter serta waktu pelaksanaan ibadah paling lama adalah 1 jam.
Berikut adalah Panduan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
Baca Juga: Covid-19 Omicron Merajalela, Gejala Apa Lagi yang Patut Diwaspadai?