Pasien tanpa gejala
Untuk penderita Covid-19 varian Omicron tanpa gejala/asimptomatik, karantina atau isolasi mandiri dilakukan paling sedikit 10 (sepuluh) hari sejak dikonfirmasi positif dari hasil tes swab maupun rapid.
Baca Juga: Tak Hanya Manusia, Covid-19 Varian Omicron Juga Ditemukan pada Hewan
Pasien gejala ringan
Jika si pengidap Covid-19 yang menunjukkan gejala ringan, isolasi juga dilakukan selama 10 hari semenjak munculnya gejala, ditambah sekurang-kurangnya tiga hari semenjak gejala yang timbul sembuh.
Sehingga, untuk pasien dengan gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri paling tidak 13 hari.
Baca Juga: Covid-19 Omicron Merajalela, Gejala Apa Lagi yang Patut Diwaspadai?
Syarat percepatan isolasi
Pemerintah juga telah memperhitungkan kemungkinan percepatan isolasi bagi pasien yang memiliki urusan penting yang harus disegerakan.
Jika pasien memiliki suatu keperluan yang mendesak, maka permohonan memperpendek masa isolasi dapat diajukan.