Pemerintah Gratiskan Vaksin HPV untuk Kanker Serviks Mulai Tahun 2022, Simak Persyaratannya!

- 20 April 2022, 20:39 WIB
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya!
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya! /pixabay

Pemberian vaksin HPV dalam program pemerintah ini akan dilakukan secara bertahap dimulai sejak tahun 2022, dan akan dimasukkan dalam daftar vaksin wajib seperti imunisasi dasar lengkap dan vaksin covid 19.

"Karena memang kita mau melakukan itu (diwajibkan) sebagai tindakan yang terkait preventif dan promotif. Seperti Covid-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk rumah sakit." Lanjutnya.

Baca Juga: Profil Kim Woo Jin, Eks Boyband Stray Kids yang Dikabarkan Bintangi Serial HBO Max

Dari penjelasan yang diberikan oleh Prima Yosephine, pelaksana tuga (plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, program vaksin HPV ini akan diberikan kepada semua perempuan sekolah dasar kelas 5 dan 6.

"HPV diberikan pada siswi kelas 5 dan 6 SD dan diberikan sebanyak dua kali," jelas Prima.

Untuk jadwal pemberiannya akan diberikan pada pekan BIAS rutin tahunan pada bulan Agustus dan November.

Baca Juga: Agnez Mo Lewat, Niki Zefanya Jadi Penyanyi Wanita Indonesia Pertama yang Tampil di Coachella

Pemberian vaksin HP ini direncanakan serentak secara nasional pada tahun 2023 hingga 2024.

Untuk vaksin perempuan dewasa, tetap akan dikenakan biaya sesuai dengan harga vaksin dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sasaran pemberian vaksin HPV ini dilakukan sejak dini karena diharapkan bisa mencegah penularan Virus HPV sejak usia dini.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah