MEDIA BLITAR – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara di tanggal 2 dan 3 Mei 2022 diputuskan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Hal ini sebagaimana dilansir dari video kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.
Sementara mengenai libur atau cuti bersama tahun ini akan diatur kembali secara terperinci melalui keputusan bersama dari para menteri-menteri terkait.
Mantan Walikota Solo tersebut mengatakan, cuti bersama tahun ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, hingga kerabat di kampung.
Baca Juga: Bukan Sebatas Guru dan Murid, Penyidik Sebut Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 M dari Indra Kenz
Namun tak lupa Jokowi mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap harus dipatuhi saat perjalanan mudik karena pandemi virus corona belum usai.