MEDIA BLITAR – Aturan terbaru mudik balik lebaran tahun 2022 akan lebih diperketat lagi. Ada tambahan aturan untuk anak usia 6 – 17 tahun.
Aturan tambahan ini dikeluarkan oleh Satgas penanganan Covid 19, dengan tujuan untuk menjaga penularan virus Covid 19 selama arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Satgas Covid 19 mengeluarkan surat edaran satgas no. 16 tentang peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN), yang berlaku sejak tanggal 19 April 2022.
Tambahan terbaru dalam surat edaran tersebut adalah untuk PPDN usia 6 – 17 tahun yang tidak perlu melakukan PCR maupun antigen sebelum melakukan perjalanan mudik.
Tetapi, mereka diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin kedua yang telah dilakukan sebelum melakukan perjalanan mudik.
Surat edaran satgas covid 19 no. 16 ini berlaku untuk semua moda transportasi mulai darat laut maupun udara.
Dikutip dari laman resmi satgas covid 19, Berikut detail surat edaran satgas covid 19 no. 16 16 tentang peraturan perjalanan dalam negeri (PPDN):
Baca Juga: Bukan Orang Miskin, Berikut Detail Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng