6. Selain semua persyaratan diatas, semua masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda apapun, harus mengisi E-Hac dalam aplikasi peduli lindungi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.
Sebelum melakukan perjalanan mudik, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap status kelayakan perjalanan e-HAC yang dimiliki oleh masing-masing pemudik.
Sedangkan bagi mereka yang melakukan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka pemeriksaan status kelayakan perjalanan e-HAC akan dilakukan secara acak.
Untuk aturan pengisian aplikasi e-HAC dalam peduli lindungi, tidak mewajibkan anak yang berusia dibawah 6 tahun melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.
Demikian syarat perjalanan mudik balik lebaran tahun 2022, patuhi peraturan yang suda dikeluarkan oleh pemerintah agar perjalanan mudik menjadi lebih mudah. ***