1. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi yang sudah Booster, maka syarat ini tidak diperlukan.
2. Masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
3. Masyarakat yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
4. Khusus bagi masyarakat yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
5. Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.