Kemudian setelah dilakukan pembacaan pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik dan juga duplik.
Apabila tidak ada duplik dari pihak terdakwa, maka sidang kasus penistaan agama akan berlanjut ke pembacaan vonis hukuman.***
Kemudian setelah dilakukan pembacaan pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik dan juga duplik.
Apabila tidak ada duplik dari pihak terdakwa, maka sidang kasus penistaan agama akan berlanjut ke pembacaan vonis hukuman.***
Editor: Farra Fadila
Sumber: PMJ News