Update Kasus Penistaan Agama M Kace: JPU Tuntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- 25 Februari 2022, 15:12 WIB
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya / PMJ News

 

MEDIA BLITAR – Update terkini terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Kosim alias M Kace, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan hukuman untuk M Kace dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang digelar pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Alasan tuntutan hukuman 10 tahun penjara diberikan karena JPU menilai M Kace dengan sengaja melakukan perbuatan penistaan agama dan bukan karena khilaf.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Membuat Ulang Meme dan Umumkan Tanggal Perilisan Video

Bahkan selain dinilai dilakukan dengan sengaja, perbuatan penistaan agama dilakukan M Kace selama bertahun-tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Syahnan Tanjung kepada para awak media seusai sidang kasus penistaan agama M Kace.

"Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Jaksa Syahnan Tanjung seperti dikutip dari Pmj News 25 Februari 2022.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Membuat Ulang Meme dan Umumkan Tanggal Perilisan Video

Selain itu Syahnan juga menjelaskan bahwa ada banyak penilaian yang didapat dari video penistaan agama yang dilakukan M Kace yang telah beredar di media sosial.

"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," jelas Syahnan.

Kemudian Syahnan menegaskan bahwa video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah berjumlah banyak dan terdakwa M Kace juga pernah diperiksa di Surabaya dan daerah lain.

Baca Juga: Ingin Mencegah Stres? Coba Konsumsi Ginseng dan Kenali Manfaat Lainnya

Namun belum ada laporan lain lagu meski tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain mengingat banyaknya video yang beredar.

Oleh karenanya Syahnan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan hal penmistaan agama seperti yang dilakukan M Kace.

"Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa," tegas Syahnan.

Baca Juga: Presiden Ukraina Berjanji Tetap Berada di Kyiv dan Menyebutkan Sebagai Target Nomor Satu Rusia

"Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Nantinya sidang kasus penistaan agama M Kace akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Kemudian setelah dilakukan pembacaan pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik dan juga duplik.

Apabila tidak ada duplik dari pihak terdakwa, maka sidang kasus penistaan agama akan berlanjut ke pembacaan vonis hukuman.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah