Kondisi Kejiwaan Dinilai Normal, Polisi Dalami Motif Muhammad Kece Lakukan Kasus Penistaan Agama

- 26 Agustus 2021, 20:58 WIB
Youtuber Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama
Youtuber Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama /Pmj News/Tangkapan Layar

 

MEDIA BLITAR– YouTuber Muhammad Kece (MK) akhirnya telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung mulai kemarin Rabu 25 Agustus 2021.

Muhammad Kece sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian lewat unggahannya di YouTube.

Hingga saat ini Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan bahwa Muhammad Kece telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dari penyidik dan mendapatkan surat perintah penahanan dari kepolisian.

Baca Juga: Pantas Saja Ustad Yahya Waloni Disebut Lebih Kejam dari Muhammad Kece, Ceramah Keras dan 2 Tuduhan Penyebabnya

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara MK, langsung dilakukan pemeriksaan. Rabu (25/8/2021) malam, pukul 21.50 WIB, dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka MK yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri,” jelas Rusdi Hartono seperti dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis 26 Agustus 2021.

Selanjutnya Rusdi Hartono menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan pada Muhammad Kece sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Selain itu kepolisian juga dapat menambah atau memperpanjang masa penahanan dari Muhammad Kece hingga 40 hari bila diperlukan.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Ustad Yahya Waloni yang Disebut Lebih Kejam dari Muhammad Kece

Di samping itu Rusdi Hartono juga menegaskan terkait hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tim psikologi Polri kepada Muhammad Kece.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x