Update Kasus Penistaan Agama M Kace: JPU Tuntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- 25 Februari 2022, 15:12 WIB
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya / PMJ News

 

MEDIA BLITAR – Update terkini terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Kosim alias M Kace, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan hukuman untuk M Kace dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang digelar pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Alasan tuntutan hukuman 10 tahun penjara diberikan karena JPU menilai M Kace dengan sengaja melakukan perbuatan penistaan agama dan bukan karena khilaf.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Membuat Ulang Meme dan Umumkan Tanggal Perilisan Video

Bahkan selain dinilai dilakukan dengan sengaja, perbuatan penistaan agama dilakukan M Kace selama bertahun-tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Syahnan Tanjung kepada para awak media seusai sidang kasus penistaan agama M Kace.

"Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Jaksa Syahnan Tanjung seperti dikutip dari Pmj News 25 Februari 2022.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Membuat Ulang Meme dan Umumkan Tanggal Perilisan Video

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x