Update Kasus Penistaan Agama M Kace: JPU Tuntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- 25 Februari 2022, 15:12 WIB
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya / PMJ News

Selain itu Syahnan juga menjelaskan bahwa ada banyak penilaian yang didapat dari video penistaan agama yang dilakukan M Kace yang telah beredar di media sosial.

"Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," jelas Syahnan.

Kemudian Syahnan menegaskan bahwa video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah berjumlah banyak dan terdakwa M Kace juga pernah diperiksa di Surabaya dan daerah lain.

Baca Juga: Ingin Mencegah Stres? Coba Konsumsi Ginseng dan Kenali Manfaat Lainnya

Namun belum ada laporan lain lagu meski tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain mengingat banyaknya video yang beredar.

Oleh karenanya Syahnan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan hal penmistaan agama seperti yang dilakukan M Kace.

"Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa," tegas Syahnan.

Baca Juga: Presiden Ukraina Berjanji Tetap Berada di Kyiv dan Menyebutkan Sebagai Target Nomor Satu Rusia

"Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Nantinya sidang kasus penistaan agama M Kace akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah