Dukung Penuh Inpres, Polisi Tegaskan Urus SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif

- 24 Februari 2022, 10:27 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana /

Meski begitu, pihak Polri masih belum menentukkan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan.

Hal ini dikarenakan pihak Polri harus menyempurnakan dulu regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.

Baca Juga: Bayi Gajah Sumatra Liar Ditemukan Mati di Aceh, Apa Penyebabnya? 

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tambah Endra.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada poin ke-25 presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Yang Malang 4 - Superiots feat Rara, Rindu yang Beradu Desir Angin Malam Membawaku Pulang

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis poin 25 dalam Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah