Dukung Penuh Inpres, Polisi Tegaskan Urus SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif

- 24 Februari 2022, 10:27 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana /

MEDIA BLITAR – Pihak polisi menegaskan bahwa mereka mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seperti diketahui, pihak Polri merupakan salah 1 dari 30 lembaga atau kementerian yang ditujukan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ada salah satu regulasi penting yang diatur, yaitu pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang nantinya harus atau wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Aku Yang Malang 4 - Superiots feat Rara, Desir Angin Malam Membawaku Pulang

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan, dalam keterangannya pada hari Selasa.

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN," ujar Endra Rochmawan seperti dikutip dari PMJ News Selasa 22 Februari 2022.

Selanjutnya Endra menyebutkan bahwa persyaratan kartu BPJS ini nantinya akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti dari pelayanan unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai ke pelayanan STNK.

Baca Juga: Prediksi Skor Laos Vs Thailand Semifinal Piala AFF U-23 Jadwal Hari Ini 24 Februari 2022

"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," lanjut Endra.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x