Mulai Tanggal 28 Februari 2022, Layanan Aplikasi e-SPT Akan Dialihkan ke e-Form dan e-Filling

- 21 Februari 2022, 18:09 WIB
Mulai Tanggal 28 Februari 2022, Layanan Aplikasi e-SPT Akan Dialihkan ke e-Form dan e-Filling
Mulai Tanggal 28 Februari 2022, Layanan Aplikasi e-SPT Akan Dialihkan ke e-Form dan e-Filling //Instagram/@ditjenpajakri

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan mengenai penutupan melalui aplikasi e-SPT.

Hal itu diketahui melalui unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri, mengungkapkan penutupan akses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT ditutup secara bertahap, mulai 28 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atau STNK Lewat Minimarket, Ini Syarat dan Langkahnya

e-SPT merupakan SPT elektronik dalam bentuk file ‘.csv’, sebagai sebuah file teks yang berisi daftar data SPT dapat dibaca oleh sistem, ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Namun hal tersebut biasanya menyampaikan e-SPT dalam bentuk file ‘.csv’ dengan 3 cara, berikut ini:

Baca Juga: Penjelasan 4 Jenis SPT Tahunan Yang Harus Dipilih Wajib Pajak Saat Laporan Melalui DJP Online

  1. Secara online melalui menu unggah yang terdapat di laman pajak.go.id.
  2. Secara online melalui menu unggah yang terdapat di laman website milik PJAP.
  3. Secara manusia dengan diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP, setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak dan nantinya file itu, dapat disampaikan secara langsung melalui jasa kurir atau ekspedisi ataupun e-mail.

Penutupnya layanan aplikasi e-SPT secara permanen yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Nantinya, masyarakat yang akan membayar pajak sudah tidak bisa menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk e-SPT.

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan PPH Lewat DJP Online, Ini Langkahnya

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x