Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 19:51 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati /Dok. Kejati Jawa Barat./

Di pengadilan tersebut Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai pernyataan Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana seperti dikutip MediaBlitar.com dari Antara News.

Baca Juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Biodata Sang Artis

Akibat kelakuan biadabnya itu, Herry bisa dikenakan Undang-undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry Wirawan pelaku pemerkosaan tersebut menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memperdaya korban dalam melancarkan kelakuannya.

Hal tersebut dinilai dapat memberatkan tuntutan hukum atas Herry Wirawan.

Baca Juga: HASIL INDIA OPEN 2022: Gilas Wakil Tuan Rumah, The Daddies Ahsan-Hendra Lolos ke 16 Besar

Perbuatan keji Herry telah menimbulkan dampak psikologis yang berat pada para korbannya dan menuai reaksi kuat dari masyarakat.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tambah Asep.

Asep juga menuturkan, selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan hukuman dengan melakukan kebiri secara kimia.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x