Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 19:51 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati /Dok. Kejati Jawa Barat./

MEDIA BLITAR - Herry Wirawan seorang pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut mendapat tuntutan hukuman mati.

Tuntutan tersebut diberikan karena Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar hukum perlindungan anak.

Persidangan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jika Datangkan Mesut Ozil, Lihat Formasi Ganas RANS Cilegon FC Ini, Auto Juara Liga 1 Musim Depan?

Persidangan predator seksual tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry hadir Pengadilan Negeri Bandung dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan dan tiba sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di Pengadilan Negeri Bandung, Herry langsung digiring memasuki sidang satu PN Bandung.

Baca Juga: Lirik Lagu D’Bagindas Suka Sama Kamu, Cocok Buat Kamu yang Suka Memendam Perasaan Ke Dia

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan yang diborgol.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x