MEDIA BLITAR - Herry Wirawan seorang pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut mendapat tuntutan hukuman mati.
Tuntutan tersebut diberikan karena Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar hukum perlindungan anak.
Persidangan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Persidangan predator seksual tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Herry hadir Pengadilan Negeri Bandung dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan dan tiba sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di Pengadilan Negeri Bandung, Herry langsung digiring memasuki sidang satu PN Bandung.
Baca Juga: Lirik Lagu D’Bagindas Suka Sama Kamu, Cocok Buat Kamu yang Suka Memendam Perasaan Ke Dia
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan yang diborgol.