MEDIA BLITAR – Oknum guru cabul Herry Wirawan mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya perkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali menerangkan pengakuan Herry Wirawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 4 Januari 2022.
Dodi Gazali menjelaskan kalau Herry Wirawan mengatakan dengan bahasa berbelit-belit mengaku khilaf melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya sendiri.
“Jadi kan kalau sidang dia sampaikan seperti itu, Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan,” katanya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kakak Kandung Laura Anna
Ketika ditanya soal motifnya melakukan aksi pemerkosaan, Herry Wirawan selalu menjawab dengan bahasa berbelit-belit.
Oknum guru alias predator seks ini mengaku khilaf saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaff dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW,” ucap Dodi.
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kombas PA) Bima Sena menyebut tindakan pemerkosaan terdakwa HW pada 12 santriwati di Bandung bukan karena hilaf, tetapi niat jahat dan perbuatan biadab.