MEDIA BLITAR – Simak profil dan Biodata Herry Wirawan oknum guru cabul sebagai pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan berprofesi sebagai tenaga pendidik alias guru agama yang kini ditetapkan menjadi terdakwa atas aksi bejatnya.
Pria 36 tahun ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pasca melakukan rudapaksa terhadap 12 santriwati dan 8 diantaranya sudah melahirkan.
Tingkah seperti binatang ini dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 dan baru terungkap pada tahun 2021 diungkapkan oleh salah satu korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya, Herry Wirawan menggunakan ilmu hitam untuk memperdaya santriwatinya untuk menuruti hawa nafsu sang predator seks.
Para korban mengaku bahwa gurunya memakai ilmu hitam untuk memperdaya belasan santriwati dirudapaksa oleh pria 36 tahun itu.
Sidang kasus ini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terancam 20 tahun mendekam dalam penjara.
Baca Juga: Nyaris Beredar 3 Video Syur Tante Sisca Mellyana dan Boris di Villa Bali, Netizen Mulai Berburu
Terdakwa, Herry Wirawan bisa saja dibunuh hidup-hidup ataupun dikebiri oleh masyarakat sekitar, namun dia sudah dimasukkan dalam penjara.