MEDIA BLITAR – Oknum guru cabul Herry Wirawan memakai ilmu hitam dalam melakukan aksi bejatnya perkosa belasan santriwati di Bandung.
Tindakan seperti binatang yang dilakukan Herry Wirawan dimulai sejak tahun 2016 hingga baru terkuak pada tahun 2021.
Diantaranya ada 12 santriwati yang sudah diperkosa oknum guru cabul ini hingga 8 sudah melahirkan dengan ayah yang sama.
Menurut pengakuan korban, mereka merasa bahwa digundam oleh gurunya sehingga tidak berdaya ketika diminta untuk menuruti hawa nafsu Herry Wirawan.
Para korban mengaku bahwa gurunya memakai ilmu hitam untuk memperdaya belasan santriwati dirudapaksa oleh pria 36 tahun itu.
Sidang kasus ini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terancam 20 tahun mendekam dalam penjara.
Terdakwa, Herry Wirawan bisa saja dibunuh hidup-hidup ataupun dikebiri oleh masyarakat sekitar, namun dia sudah dimasukkan dalam penjara.
Kuasa Hukum korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan bahwa oknum guru cabul ini memakai ilmu hitam untuk memperdaya santriwatinya.