Guru Cabul Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan

- 4 Januari 2022, 18:53 WIB
Guru Cabul Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan
Guru Cabul Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan /Instagram/Turn Back Hoax

Bima Sena, dewan pembina Komnas PA mengatakan, pernyataan terdakwa HW dalam persidangan yang mengaku hilaf atas tindakan asusilanya. HW juga menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan karena atas dasar sayang.

Bahkan, HW juga mengakui bersedia akan menikahi para korban. Namun, pernyataan itu dinilainya sangat kontradiktif dengan beberapa keterangan saksi dalam persidangan sebelumya.

"Beda perbuatan, kekhilafan itu satu orang, kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja. Tidak layak. layaknya mendapatkan hukuman," ujar Bima di PN Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Bukan Finalis MasterChef Indonesia yang Bunuh ART Palsukan Kematian, Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, HW banyak berkelit dan membuat pernyataan yang tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Kemudian, HW dikatakannya, banyak membuat pernyataan pembelaan, termasuk soal khilaf.

"Kalau (HW) menikahi korban akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umum," katanya.

Sebelumya, terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, tidak dapat menjelaskan motif perbuatan tindakan asusilanya. Ia hanya mengaku khilaf atas perbuatan yang telah membuat korban melahirkan sembilan orang anak.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya (HW) yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil di waktu yang sama.

Baca Juga: Piala AFF 2022 U23: Media Asia Tenggara Posting Para Pemain Indonesia, Fans Malaysia Gemetar

Dodi mengatakan, jaksa banyak memberikan pertanyaan seputar tindak asusila HW terhadap 12 santriwati dari berkas dakwaan. HW kemudian membenarkan semua isi dakwaan dari jaksa.

Halaman:

Editor: Nur Yasin

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah