Herry Wirawan Sang Predator Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Berikut Pasal Hukum yang Menjeratnya

- 11 Januari 2022, 18:21 WIB
Herry Wirawan Sang Predator Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Berikut Pasal Hukum yang Menjeratnya
Herry Wirawan Sang Predator Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Berikut Pasal Hukum yang Menjeratnya /Foto: Dok PMJ News//

MEDIA BLITAR - Nama Herry Wirawan sudah tidak asing lagi didengar lantaran aksi kejinya yang nekat memperkosa santrinya.

Aksi Herry Wirawan tersebut juga membuat publik geram karean dinilai melakukan hal yang kejam dan tidak bermoral.

Sidang Herry Wirawan pun telah berlangsung dengan harapan sang predator tersebut mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Dygta Kesepian, Jangan Didengar Kalau Kamu Lagi Patah Hati

Herry Wirawan adalah seorang pemerkosa belasan santri akhirnya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sidang Herry Wirawan dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat. Herry Wirawan yang merupakan seorang guru dan pengelola pesantren itu tega memperkosa belasan muridnya.

Herry Wirawan menerima tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, serta denda sampai dengan Rp500 juta.

 Baca Juga: 5 Dewa Paling Terkuat di Marvel Universe, Salah Satunya Zeus dari Dewa Olympus dengan Menguasai Petir

“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati, kemudian kami juga meminta hakim untuk memberikan kebiri kimia,” kata Asep N Mulyana selaku JPU yang dilansir MediaBlitar dari laman PMJNEWS pada 11 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x