Herry Wirawan Sang Predator Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Berikut Pasal Hukum yang Menjeratnya

- 11 Januari 2022, 18:21 WIB
Herry Wirawan Sang Predator Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Berikut Pasal Hukum yang Menjeratnya
Herry Wirawan Sang Predator Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Berikut Pasal Hukum yang Menjeratnya /Foto: Dok PMJ News//

Selain itu juga dilakukan penyebaran identitas serta pembekuan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku.

Sang predator tersebut nekat melakukan hal keji yakni memperkosa korban dengan mengatasnamakan agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Samsons Kenangan Terindah, Bikin Kenanganmu Sama Dia Makin Tak Bisa Dilupakan

Kejahatan yang dilakukan oleh korban menjerat beberapa pasal yang dilansir MediaBlitar dari laman PMJNEWS di antaranya sebagai berikut.

Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang Undang No. 41 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah